Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Pemberdayaan Zakat Mal › Re:Pemberdayaan Zakat Mal
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
harta zakat adalah mesti dibagikan pada mustahiq dan tidak dibenarkan untuk dipinjamkan, namun jika muslimin mempunyai semacam badan maal, yaitu semacam BAZ tapi bukan hanya harta zakat, namun sedekah muslimin muslimat untuk maslahat islam dlsb, maka hal ini boleh diadakan simpan pinjam,
namun jika harta zakat semata, maka syariah tak membenarkannya untuk dijadikan pinjaman, karena hal itua adalah zakat dari harta muslimin yg mesti segera dibagikan demi menyucikan hartanya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam

