Home Forums Forum Masalah Fiqih manusia peragu Reply To: manusia peragu

#216092612
Dewan Guru
Member

Wa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh…

Kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda, selamat datang di web pecinta Rasulullah SAW.
Semoga kita semua selalu dalam kebenaran dan dijauhi dari setiap kesesatan dan jalan yang tidak benar.
Saudaraku yang kumuliakan,
1. Jika sudah yakin maka tidak membatalkannya, dan usahakan setiap ada bisikan dari waswas nya syaithan kita patahkan bisikan tersebut, seperti jika ada bisikan batal maka lawan dengan tidak batal agar tidak terbiasa masuk dalam waswas godaan syaithan, dan usahakan saudaraku untuk menghadirkan keagungan dan kebesaran ALLAH, bantu juga dengan membaca surat An-nas sebelum melaksanakan sholat agar terhindar dari was was, dan membaca doa:
رَّبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ , وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَن يَحْضُرُونِ.
RABBI A’UDZU BIKA MIN HAMAZATI SYAYAATHIN WA A’UDZU BIKA ROBBI AN YAHDURUN.
2. Jangan lah menjadi peragu saudaraku jadilah orang yang penuh keyakinan, karena syaithan suka dengan yang meragukan untuk hamba ALLAH, Rasulallah SAW bersabda: “Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu” [Hadits Shahih Riwayat An-Nasa’i].
Rasakan dalam hati ibadah kita sedikit namun dan belum tau diteri atau tidaknya oleh ALLAH SWT namun mohonlah kepada ALLAH SWT agar ibadah kita diterima oleh ALLAH SWT, usahakan membaca doa selepas sholat:
نَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ , وَتُبْ عَلَيْنَآ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ.
“RABBANA TAQOBAL MINNA INNAKA ANTA SAMI’UN ALIM WA TUB ALAINA INNAKA ANTA TAWAABU RAHIM”

Ketahuilah saudaraku tidaklah sholat itu batal kecuali jika memang sudah benar benar ada yang membatakan sholat maka seharusnya kita yakin dalam setiap ibadah dan sempurnakan sholat dari hukum dzahirnya seperti syarat syaratnya dan bathinnya seperti niat, dan jangan ragu bahwa tidak batal sholat kita kecuali memang sudah benar benar batal, kuatkan hati dengan keyakinan.

3. Bisikan syaithan adalah mengingkan untuk tidak sholat, syaithan menginginkan kita ragu dan membatalkan sholat, disitu sebenarnya lah ALLAH menguji keimanan kita dengan berusaha yakin hanya kepada ALLAH.
ALLAH mengnginkan kita menyempurnakan hukum dzahir didalam setiap ingin sholat, adapun dalam bathin ALLAH ingin kita menghadirkan Nya dengan penuh rasa khusyu’ dan hadir hati kepada Nya, dan itulah upaya syaithan memberikan keraguan dihati agar kita tidak khusyu’.
4. Benar, kita harus meyakinkan segala sesuatu secepatnya jangan menunda keraguan sampai bertambah ragu. Didalam contoh yang disebutkan maka hendaknya lebih baik kita lebih waspada ketika ingin buang air kecil dengan memperhatikan agar tidak ada yang terpercik maupun dari najis atau air lainnya.
5. Bacalah Alqur’an walaupun tanpa niat karena para ulama’ berkata amalan bacaan seperti dzikir atau membaca Alqur’an sah walaupun tanpa niat, namun usahakan tetap mengembalikan niat tersebut hanya karena ALLAH dan Rasulallah SAW, dan boleh menabahkan niat jika ingin mendapatkan ketenangan hati, dan kita akan mendapatkannya walaupun kita tidak meniatkan untuk itu, karena ALLAH SWT menjanjikan akan memberikan ketenangan disaat kita mengingat dan menyebut nama ALLAH.
6. Adapun keputihan Menurut para pakar ulama yang menggunakan metode komprehensif dalam memahami keputihan, cairan tersebut tidak digolongkan kedalam haid, hal ini juga disepakati oleh Muhammad bin Hazm.
adapun hukum daripada keputihan ini adalah sebagaimana dibawah ini:
1. Apabila keputihan ini berasal dari luar daerah kewanitaan (farji) yang wajib dibasuh ketika melakukan istinjak (bersuci) atau ketika jongkok, maka hukumnya suci.
2. Apabila keputihan ini berasal dari dalam daerah kewanitaan (farji) yang tidak wajib dibasuh ketika melakukan istinjak dan masih terjangkau oleh ”maaf“ dzakar atau penis saat melakukan hubungan suami istri maka dihukumi suci. menurut qaul al-ashoh.
3. Apabila keputihan ini berasal dari balik daerah kewanitaan (farji) yang tidak wajib dibasuh ketika melakukan istinjak dan tidak terjangkau oleh ”maaf“ dzakar atau penis saat melakukan hubungan suami istri maka dihukumi najis dan menyebabkan batalnya wudhu. ”Loh kok bisa?“ karena, keluar dari dalam tubuh.
Dengan demikian, sebagaimana sifat keputihan itu sendiri, apabila keputihan tidak dihukumi darah haid, maka tidak mewajibkan mandi. akan tetapi, perlu diperhatikan, jika cairan tersebut dihukumi najis, maka harus disucikan ketika akan melakukan wudhu, shalat dan ibadah-ibadah yang mewajibkannya wudhu itu sendiri. sedangkan jika cairan tersebut keluar secara terus menerus, maka hukumnya sebagaimana darah istihadhoh, baik tata cara beristinjak maupun ibadahnya.

Wallahu a’lam demikian yang bisa kami bantu untuk menjawabnya, semoga ALLAH memberikan keyakinan untukmu dalam setiap beribadah.