Home › Forums › Forum Masalah Umum › Wahai Habib, Mohon Pertolongan › Masalah Rumah Tangga
Assalamuailkum Warahmatulahi wabarakatuh
Puji Syukur Saya Panjatkan kehadirat Allah yang Maha Dermawan, Pengasih dan Penyayang (Segala Puji Pujian Hanya Untukmu Ya ALLAH), Solawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad SAW mahluk yang paling Mulia di muka Bumi ini, Yang Terhormat Habib Munzir Almusawa yang sangat saya Cintai semoga Habib Munzir berserta Jamaah MR , diberikan kesehatan selalu Amiin,
Mohon sebelumnya jika menggangu waktu Habib,
Ya Habib teman ingin bertanya bagaimana, dan apa hukumnya secara syariat agama jika suami ditinggalkan istri (meninggal dunia), sedangkan suami tersebut tinggal dirumah mertua yang status rumahnya belum dibicarakan kepemilikannya. Contoh kasus seperti ini :
Rumah tersebut satu halaman dengan rumah mertua (sudah meninggal) tapi beda rumah, istri meninggal dikaruniai 2 anak masing-masing usia 6 tahun dan 1 tahun.
Tapi mertua pernah mewasiatkan ke anak – anaknya yang lain (saudara kandung almarhum) bahwa rumah tersebut milik anak yang meninggal (cucu dari mertua)
(anaknya meninggal terlebih dahulu sebelum orangtua meninggal)
Apa yang harus dilakukan suami tersebut jika ingin menikah lagi ??? apa dia harus tinggal ato keluar dari rumah tersebut. Apakah masih layak tinggal disitu karena istri sudah meninggal, temen saya bingung harus bagaimana?
Maaf Habib, saya mohon di doakan agar Allah memberikan kesembuhan Untuk Adik dan Ibu Saya yang sedang sakit.
Mohon maaf Jika ada kata kata yang salah
Salam Hormat dan Takzim Saya
Muhaemin Jamaah Kalimalang