Home Forums Forum Masalah Umum more-> mewarnai rambut munzir-> Re: mewarnai rambut

#73901649
admin
Member

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kasih sayang Nya semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
mewarnai rambut diperbolehkan selama zat pewarna itu tak menghalangi masuknya air ke pori pori rambut.

tato haram hukumnya, dan Rasul saw melaknat orang yg bertato dan orang yg menjadi tukang tato\" (Shahih Bukhari).

mereka yg bertato maka tidak sah wudhu nya dan tidak sah mandi junubnya, maka tak sah shalatnya dll.

menghilangkan tato wajib hukumnya dan membiarkannya adalah haram,

namun bila menghilangkannya tak ada cara kecuali dengan menyakiti kulit, seperti disetrika, dibakar, maka syariah melarangnya, dan ia dimaafkan bila bertobat, dan wudhu serta mandinya tetap sah dan tatonya Ma\’fu \’anhu. (dimaafkan). hingga ia menemukan cara untuk menghilangkan tatonya dengan tanpa merusak/menyakiti tubuh.

demikian saudaraku yg kumuliakan.

wallahu a\’lam