Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Adab-Adab Mengambil Wudhu › Re:Adab-Adab Mengambil Wudhu
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
berwudhu di toilet boleh saja asalkan ia telah disiram air suci hingga tak dirisaukan lagi ada najis, namun sebagian ulama mengatakan makruh, berlandaskan dalil bahwa Rasul saw melarang wudhu ditempat buang hajat,
namun para fuqaha menjelaskan bahwa hal itu adalah masa lalu, karena masa kini toilet bersih dan tak ada najisnya, karena (maaf) najis hanya berada pada satu tempat dan segera tersucikan dengan air dan sirna, yg dilarang adalah jika najis ada disekitar tempat itu.
mengenai wudhu dengan tanpa berbusana hukumnya makruh, karena salah satu sunnah wudhu adalah menutuo aurat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam