Home › Forums › Forum Masalah Umum › alkohol dalam kosmetik › Re:alkohol dalam kosmetik
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
mengenai alkohol yg tidak dibuat untuk arak, maka tidak najis hukumnya,
dan bila digunakan untuk obat luar merupakan hal yg tidak dilarang, terkecuali digunakan untuk obat minum lalu ternyata memabukkan, maka hukumnya haram karena memabukkan, namun hukumnya suci dan tidak najis karena bukan dibuat untuk arak.
berbeda dengan alkohol yg memang sengaja dibuat untuk arak, maka haram hukumnya, menjualnya, bahkan menyentuhnya pun najis hukumnya
mengenai efeknya pada kulit maka itu relatif dan tidak dibahasa dalam syariah,
Namun sebaliknya segala hal yg dilarang dalam syariah tentunya membawa efek buruk dalam kehidupan kita.
wallahu a\’lam