Home Forums Forum Masalah Fiqih Anak yang Teraniaya Re:Anak yang Teraniaya

#76531928
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam waramatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran Nya swt semoga selalu menuntun anda kepada hari hari bahagia,

Saudaraku yg kumuliakan,
Mengenai pernikahan itu maka walinya adalah ayahnya, bukan ibunya, bila ibu tak mengizinkan maka pernikahannya tetap sah, saran saya ia segera mencari ayahnya untuk menjadi wali nikahnya, mohon restu pada ibunya dg lemah lembut, walaupun ibunya demikian buruk perlakuannya padanya sungguh ia tetap ibunya, yg putrinya itu lahir dari tubuhnya, oleh sebab itu menurut saya ibunya bukan benci, namun barangkali terjebak oleh kondisi yg susah dan sangat haus terhadap nafkah dan kebutuhan, oleh sebab itu ia demikian buruk perlakuannya.

Berlemah lembutlah pada ibunya, dan menikahlah karena Allah swt, bila ibunya melarang tanpa sebab syar’I maka secara hukum syariah pernikahannya tetap sah, namun tentunya yg afdhal adalah dg restunya, baiknya dihubungi siapa saja yg punya hubungan baik dg ibunya untuk membujuk agar merestui pernikahan tersebut.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam