Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Apakah benar hukum asala kredit itu diperbolehkan › Re:Apakah benar hukum asala kredit itu diperbolehk
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Inayah dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
ada pendapat bagus untuk masalah riba ini, pendapat yg mu\’tamad bahwa pembelian dg kredit ini tidak riba apabila tidak disebutkan penambahan bunga,
1. Zeyd : berapa harga barang ini?
amir : 100 juta
2. berapa bila saya beli dg angsuran?
amir : 120 juta.
3. berkata Zeyd pada amir : saya beli mobil ini dengan harga 120 juta dg angsuran.
ini tidak riba.
karena pertanyaan pertanyaan diatas itu belum transaksi, transaksi adalah saat ucapan ketiga, ucapan pertama dan kedua adalah pertanyaan2 belaka yg belum merupakan kepastian jual beli.
bila ada perjanjian bila terlambat membayar denda sekian2 persen dll maka ini tetap bukan riba, namun jual beli nya tidak sah. karena Bai; dg syarat itu tidak sah, namun tidak menjadi dosa.
yg menjadi riba adalah bila disebutkan : Bila anda membeli cash maka 100 juta, bila angsuran maka bunga nya 20% setahun.
lalu ia menjawab : saya beli mobil ini dg angsuran dua tahun dan saya menyetujui persentase bunga tsb.
ini riba.
ketika persentase bunga itu disebut dalam transaksi maka menjadi riba.
memang banyak ikhtilaf fuqaha dalam hal ini, namun saya cenderung memilih pendapat ini daripada pendapat yg saya sebutkan dalam jawaban saya yg sebelumnya, pendapat ini lebih mudah dan lebih logis diterima secara Aqlan wa syar\’an.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a;lam