Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › apakah boleh memberikan hadiah guru dg dana wakaf › Re:apakah boleh memberikan hadiah guru dg dana wakaf
Alaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu diperbolehkan bila guru itu mengajar di masjid itu, karena mengeluarkan uang untuk guru ngaji adalah sunnah, sebagaimana sabda Rasul saw : \"Yg paling berhak mengambil upah dari segala yg dimintai upah adalah Alqur\’an\" (Shahih Bukhari),
maksudnya bahwa guru ngaji itu sunnah muakkadah diberi uang upahnya, karena dibandingkan pekerjaan lainnya, justru Rasul saw menganggap yg mesti diupahi paling dulu adalah pengajar alqur\’an, dan kesemua ajaran islam adalah mengajarkan makna Alqur\’an.
dan dalam hal ini, dana masjid adalah untuk kemaslahatan masjid, dan dikeluarkan untuk barangkali imam, muadzin, pengurus masjid, panitya masjid, dll, nah.. dari mereka itu semua yg paling berhak didahulukan adalah para pengajar di masjid tersebut.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam