Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Arisan Haji › Re:Arisan Haji
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
arisan biasa atau arisan haji tidak terkena zakat, sebelum dan sesudah menang, karena zakat harta adalah haul dan nishab. arisan merupakan tabungan abstrak yg tak jelas kapan menangnya, walaupun kemenangan pasti didapat, maka tak bisa dipastikan kapan terhitung haulnya, karena harta terus dibagikan setiap bulannya, berbeda dengan tabungan, jika sudah melebihi nishab dan mencapai haul maka dikeluarkan zakatnya 2,5%.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam