Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › ayam goreng siap saji › Re:ayam goreng siap saji
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan.
mengenai hal itu halal hukumnya selama yg menyembelih adalah orang islam, karena dalam madzhab Syafii tak diwajibkan menyembelih dg basmalah, namun yg diwajibkan adalah menyembelih bukan untuk sesembahan, dan yg menyembelih adalah muslim,
bila sembelihan itu dilakukan oleh mesin, maka yg menggerakkan mesin itulah yg diysaratkan orang muslim
mengenai siapa yg menyembelih tentunya itulah yg sulit kita ketahui, bila ada kemungkinan yg menyembelih adalah non muslim maka makanan itu menjadi syubhat, namun bila dipastikan bahwa menyembelih adalah non muslim maka makanan itu menjadi haram hukumnya
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam