Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Bacaan Shalat › Re:Bacaan Shalat
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
betul demikian, jelasnya jika makmum datang imam masih berdiri membaca fatihah maka ia sempurna dan masuk ke kelompok muwafiq, namun jika imam sudah rukuk maka ia segera rukuk tanpa membaca fatihah, jika ia kebagian tumaninah dalam rukuknya bersama imam, maka ia kini muwafiq, bukan lagi masbuq.
masalah lain :
makmum membaca fatihah, sesudah fatihah imam, namun imam cepat sekali membaca surat, lalu imam rukuk, sedangkan ia belum selesai fatihah, imam i\’tidal iapun masih blm selesai fatihah, imam sujud…, Nah… jika ia masih di fatihahnya dan belum rukuk sampai imam mengangkat kepada dari sujud untuk duduk, maka ia kehilangan satu rakaat itu,
jika ia segera rukuk saat imam masih sujud, maka ia tetap kebagian rakaat itu, selama tak ketinggalan 2 rukun panjang.
hal ini berlaku dalam semua shalat, termasuk shalat fardhu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam