Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Bagaimana hukumnya KOSHER didalam syariah islam?.. › Re:Bagaimana hukumnya KOSHER didalam syariah islam?..
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kucintai dan kumuliakan,
kosher adalah makanan buatan Yahudi fanatis yg tidak mengandung daging babi, namun bisa mengandung gelatin yaitu minyak babi, dan bisa mengandung hewan sembelihan yg disembelih dg cara yahudi, maka hal itu sebagian besar para imam mengharamkannya, walau ada yg membolehkan jika tidak diketahui apakah disembelih atas nama Allah swt atau atas nama selain Allah swt.
jika ragu maka makanan itu syubhat, jika di wilayah muslimin maka boleh, namun sebagian ulama dalam madzhab syafii ada yg membolehkan sembelihan nasrani dan yahudi atau non muslim asal saat menyembelih tidak menyebut nama tuhan mereka, dan bukan sembelihan untuk persembahan pada tuhan selain Allah, dalilnya adalah riwayat shahih Bukhari ketika para sahabat diberi makanan sembelihan yg tidak diketahui apakah disembelih oleh muslim atau musyrikin, maka Rasul saw bersabda : makanlah dan kalian yg sebut nama Allah saat memakannya.
sebagian ulama mengatakan bahwa hadits ini adalah dimasa jahiliyah saja, bukan dimasa sekarang, namun sebagian mengatakan sebagai dalil bolehnya makan makanan yg tidak pasti dari sembelihan muslimin atau tidak,
dan sebagian mengatakan jika sembelihan tidak diatasnamakan selain Allah maka haram, jika disembelih begitu saja maka boleh, dan pendapat ini pendapat terlemah.
sebaiknya dalam masalah kosher ini kita memilih makanan vegetarian, atau susu, atau telur.
selama ini saya belum pernah mengadakan penerbangan ke negeri non muslim, kecuali malaysia, singapura, dan negara negara arab, penerbangannya garuda atau penerbangan islami, jikapun sudah ada beberapa permintaan di inggris dan australia, saya akan berusaha naik penerbangan garuda atau penerbangan islami, jika terjebak maka tentunya makanan vegetarian, itulah yg paling aman.
yahudi dan nasrani bukan ahlulkitab, ahlul kitab adalah mereka yg hidup sebelum Nabi saw, dan hidup dimasa Nabi saw, setelah itu mereka yg menolak alqur;an maka tidak tergolong ahlulkitab
Jumhur ulama 4 madzhab tidak mengakui madzhab syiah secara mutlak, namun mereka mengklasifikasikan syiah karena syiah banyak macamnya, syiah zaidiyah diakui, namun kesimpulan dari Guru Mulia, semua syiah muslim selama mengakui Alqur;an dan tidak mengkafirkan / memurtadkan para sahabat, jika ada pengingkaran selain itu maka diakui sebagai muslim dan jika ada pelanggaran lainnya itu kembali pada dosanya, karena syiah adalah pengikut ahlulbait, dan semua ahlussunnah waljamaah seluruh madzhab adalah pengikut ahlulbait.
saya banyak dosa saudaraku, maka Allah swt memberikan penyakit untuk menghapusnya, Alhamdulillah.., semoga Allah swt memaafkan saya dan menyingkirkan semua penyakit kita.
terimakasih atas doanya saudaraku, semoga anda selalu dalam keluhuran dan keberkahan
Demikian saudaraku yg kucintai dan kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam