Home Forums Forum Masalah Fiqih Batasan kewenangan orang tua terhadap anak Re:Batasan kewenangan orang tua terhadap anak

#73832243
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
maksud saya disini adalah intern rumah tangga, orang tua boleh menyampaikan saran, namun tidak berhak mengatur, ini secara hukum, berbeda lagi dalam segi adab,

misalnya saudaraku, dalam syariah pria tak izin pada orang tua untuk menikah maka tetap sah hukum akad nikahnya, namun tentunya dari segi adab anak ini bisa terjebak durhaka pada ayah ibunya, namun secara hukum nikahnya sah.

demikian dalam rumah tangga, hukum syariah mengatakan tak ada hak orang tua turut mengatur rumah tangga anaknya, namun dari segi adab berbeda pula,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam