Home › Forums › Forum Masalah Umum › bekerja › Re:bekerja
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
bekerja tidak wajib hukumnya, yg wajib adalah menafkahi diri dan orang yg menjadi tanggung jawab kita, jika teman anda bisa menafkahi tanpa bekerja, misalnya ia punya banyak modal usaha, atau rumah rumah yg dikontrakkan, atau motor2 yg di ojekkan, atau toko2/tanah yg disewakan, atau harta yg banyak, maka itu menjadi alasan baginya dan bagi ayah bunda sdri bahwa ia bertanggungjawab, karena siap menafkahi.
bekerjapun belum tentu menjamin ia bisa menafkahi dg cukup.
namun jika ia tak mempunyai usaha apa apa. dan tak bisa menafkahi, maka ia tergolong pria yg tak bertanggungjawab.
namun hal ini perlu disampaikan padanya dg lembut, jika ia tak mau bekerja karena takut terganggu ibadahnya, maka layaknya ia memiliki saham usaha yg dijalankan orang lain, ia hanya menerima untungnya saja yg mencukupi untuk nafkah dan kebutuhan rumah tangga, sayapun tidak bekerja, namun saya memiliki modal usaha yg mencukupi insya Allah untuk keluarga, bahkan bisa membantu kerabat dan perjuangan dakwah ini.
namun jika tak ada modal usaha, tak mampu menafkahi istri jika menikah, maka hal itu menjadi dosa, karena membebani istri, dan ayah bunda kedua belah fihak.
cobalah sdri berbicara dg nya secara lemah lembut, jangan terkesan menunutnya, tapi tunjukkan bahwa sdri di fihaknya, membelanya, dan menginginkannya menjadi suami yg diridhoi Allah swt, karena bekerja untuk mencari nafkah adalah ibadah, dan bisa saja seorang hamba yg meninggalkan ibadah yg tidak wajib, demi menjalankan ibadah yg wajib yaitu menafkahi keluarganya. maka pahalanya lebih besar.
semoga Allah swt melimpahkan penyelesaian masalah pd sdri dan segera melmberikan kesadaran pada calon suami dan melimpahkan kemakmuran pd sdri dan calon suami hingga bisa segera menikah, amiin,
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam