Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Berhukum lebih dari satu mazhab › Re:Berhukum lebih dari satu mazhab
Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya rasa tidak perlu menggunakan madzhab yg berbeda, karena masing masing madzhab mempunyai pengaturan yg berbeda pula, sebagaimana contoh,
Amir dan Zeyd berwudhu bersebelahan, lalu mereka bertemu dg seorang wanita penjual makanan dan mereka membelinya, dan keduanya bersentuhan kulit dg wanita ini,
Ketika keduanya pulang kerumah maka keduanya sepakat untuk shalat dhuhur, Amir berwudhu karena telah bersentuhan dg wanita tadi, lalu Zeyd tetap ditempatnya,
Amir bertanya pd zeyd : “kau tak berwudhu?”
Zeyd menjawab : “aku bermadzhab maliki, sentuhan dg wanita tak batal”
Maka amir tertawa dan berkata pada zeyd : “kau tadi berwudhu dg cara wudhu madzhab syafii, karena wudhu madzhab maliki adalah harus menggosok kulit, bukan hanya membasuhnya, maka wudhu mu tidak sah dalam madzhab maliki, dan telah batal dalam madzhab syafii”.
Demikian salah satu contoh, tidak mungkin seseorang berbuat berpindah pindah madzhab seperti itu kecuali ia telah mendalami syariah sedalam dalamnya dalam keempat madzhab, butuh waktu belasan tahun untuk itu saudaraku,
Mengenai air yg kurang dari dua kulak anda boleh menggunakannya mandi dan wudhu, tidak mesti air banyak, caranya mudah saja, jaga jangan sampai air bekas wudhu kembali tumpah ke ember, maka bila tercurah sedikit maka hal itu dimaafkan, ada pendapat ulama yg mengatakan bila tak sengaja maka tidak musta’mal, kecuali bila banyak.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.
wallahu a\’lam