Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Bermakmum Pada Masbuk › Re:Bermakmum Pada Masbuk
Alaikumsalam earahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
1. Bagaimanakah hukumnya seseorang yang bermakmum kepada seorang yang masbuk yang mana masing-masing dari orang tersebut sama-sama melaksanakan sholat fardhu?
[quote]3. bermakmum pada masbuq diperbolehkan, demikian dalam madzhab syafii, mengenai bermakmum shalat fardhu pada yg shalat sunnah tetap sah jika ia tidak tahu, jika ia tahu maka sebagian ulama mengatakannya tidak sah jamaahnya, namun ada yg mengatakan ia mendapat pahala jamaah.[/quote]
berikut linknya;
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=16752&lang=id#16752
2. Bagaimana seharusnya tindakan masbuk tersebut ketika mengetahui ada yang hendak bermakmum dengannya?
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah pada ahari hari anda,
saudaraku, semua yg anda katakan benar dan memang demikianlah cara yg benar, dan bergerak untuk mundur / meratakan shaf tidak membatalkan shalat karena kurang dari dua gerakan, bila dibutuhkan tiga gerakan atau lebih maka bergeraklah dua gerakan lalu berhenti beberapa saat lalu meneruskannya, karena yg membatalkan shalat adalah 3 gerakan berturut turut (dari gerakan yg bukan anggota shalat, spt ruku,sujud dll).
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=2525&lang=id#2525
Wassalam,
AdminIII