Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › buang air berdiri › Re:buang air berdiri
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Cahaya keberkahan Rajab dan kemuliaan malam isra wal mi’raj semoga selalu menaungi hari hari anda,
mengenai buang air kecil sambil berdiri adalah hal yg makruh, bukan haram, namun hal ini menjadi mubah bila mereka yg mempunyai penyakit.
dan memang penemuan para ilmuwan bahwa buang air kecil dg berdiri membuat terhambatnya sebagian kecil dari air seni itu di ginjal.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5708&lang=id#5708
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga Matahari Kasih sayang Nya selalu menerangi kehidupan anda dengan Kebahagiaan,
1. Saya belum menemukan sebab pencucian yg seperti itu, sebab pencucian seperti itu hanya bila yakin pada pakaian itu terdapat najis, maka tak akan suci bila hanya dibenamkan diember, karena akan menyebabkan seluruh air diember itu mutanajis (mengandung najis), kecuali bila kita membenamkan pakaian yg terkena najis itu di bak yg airnya melebihi dua kulak (dua kulak = satu hasta Panjang X Lebar X Tinggi, = kira kira 50cm3), maka tak akan mempengaruhi status air, yaitu tetap suci,
namun bila anda tidak yakin akan adanya najis, maka tak perlu ragu atau was was, karena hukum najis itu sah hanya bila yakin dengan melihat wujudnya, baunya atau rasa, bila tak ada tiga hal ini, maka statusnya tetap suci.
Contohnya bila kita masuk ke toilet dan kita melihat banyak lalat yg beterbangan, dan disuatu pojok ada najis berupa darah atau air seni misalnya, ada beberapa lalat hinggap pd Najis itu, dan beberapa lainnya hinggap dilantai yg basah dg air suci, lalu seekor lalat hinggap ditangan anda dan terasa basah, apakah tangan anda najis?,
Tidak, tangan anda tetap suci, sampai anda yakin dengan bau najis itu ditangan anda atau warnanya atau rasanya (darah misalnya).
Bukankah saya merasa tangan itu basah?,
Ya, namun anda tetap suci selama belum membuktikan dengan sifat Najis yg jelas terlihat ujudnya, atau baunya atau rasanya.
Maka janganlah ragu dengan memakai mukena orng misalnya, karena hukum najis itu hanya terjadi bila kita melihat adanya warna najis, atau merasakan baunya atau rasanya.
2. selama bekas air seni itu masih berbau, atau masih ada warnanya, atau masih ada rasanya, maka tubuh kita saat itu mutanajis, wudhu tidak batal namun harus membasuh anggota tubuh yg terkena najis tersebut, terkecuali bila telah berkali kali dicuci dengan zat pencuci yg sangat kuat namun baunya masih tetap ada, maka kain/selimut/ itu hukumnya telah suci.
Dan juga bila bekas air seni bayi lelaki yg masih menyusu dengan ibunya, maka hukumnya suci.
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=12278&lang=id#12278
Wassalam,
AdminIII