Home Forums Forum Masalah Fiqih bulu kucing dan monyet Re:bulu kucing dan monyet

#86075257
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Pengampunan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
sebab najisnya bulu kucing, sebenarnya bulu kucing itu suci jika masih menempel ditubuhnya, namun semua anggota tubuh yg terpisah dari tubuhnya maka hukumnya adalah potongan tubuh yg dihukumi sebagai potongan bangkai, maka hukumnya najis, terkecuali manusia dan hewan yg halal dimakan,

maka bulu kucing, atau potongan tubuh hewan kesemuanya dihukumi najis terkecuali hewan sembelihan,

mengenai kera, bukanlah kera berasal dari manusia, kera sudah ada sebelum itu, kemudian Allah swt mengutuk kaum yahudi karena dilarang berburu ikan pada hari sabtu namun mereka tetap melakukannya, maka Allah swt berkata pada mereka : Jadilah kalian kera kera yg hina! sebagaimana dijelaskan pada surat AL Baqarah 65, lalu kemudian mereka menjadi kera dan kemudian mereka mati setelah 3 hari dari kutukan itu (Tafsir AL Jalalain AL Baqarah 65)

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam