Home Forums Forum Masalah Fiqih chat webcam lepas jilbab Re:chat webcam lepas jilbab

#90826033
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kelembutan Takdir Nya dan Keindahan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda dg kesejahteraan,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai chatting adalah sama dengan sms dan surat, boelh dilakukan antara pria dan wanita non muhrim asalkan tidak melanggar norma syariah dan pembicaraan mereka,

sebagaimana para sahabat pun berkomunikasi dengan istri istri Rasulullah saw.

namun web cam tentunya hal yg berbeda, dan membuka jilbab dalam komunikasi webcam merupakan hal yg terlarang jika antara pria – wanita non muhrim,

sebagaimana para sahabat berkomunikasi dg istri istri Rasul saw dari belakang tabir.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam