Home › Forums › Forum Masalah Umum › Fadillah Sedekah › Re:Fadillah Sedekah
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tak pernah dikenal oleh 4 madzhab ahlussunnah waljamaah, hanya pemahaman baru ini saja yg menggembar gemborkannya tanpa dalil, zakat profesi dan zakat penghasilan tak pernah ada dalam syariah, yg ada adalah tujuh macam zakat, yaitu Zakat Fitrah, Zakat Niam (ternak), Zakat Tsimar (korma dan anggur), Zakat Ma;din (tambang bumi), Zakat Rikaz (harta karun), Zakat Maal dan Zakat Tijarah,
penambahan zakat ini sungguh hal yg mungkar, walaupun maksudnya baik karena dianggap muslimin agar harus lebih banyak berzakat, namun sungguh hal itu baik secara sefihak, namun perlu diketahui bahwa zakat hukumnya fardhu, jika orang tak mengeluarkan zakat maka halal darahnya, sebagaimana Abubakar shiddiq ra memerangi orang orang yg tak mau membayar zakatnya (Shahih Bukhari)
maka hal ini sangatlah bertentangan dg syariah, jika logikanya bahwa dimasa kini muslimin banyak fuqara lalu fardhu zakat mesti ditambah, maka logikanya muslimin masa kini sudah banyak dosa dan shalat lima waktu pun harus ditambah menjadi 6 waktu misalnya, tentunya hal ini jauh dari kebenaran,
tentunta kita sangat setuju jika dinamakan Shadaqah profesi, atau shadaqah penghasilan, karena hukumnya sunnah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam