Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › fiqih nisa › Re:fiqih nisa
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
1.dalam madzhab syafii demikian dan dalam beberapa madzhab lainnya, karena rambut, kuku, dan semua yg lepas dari yg tumbuh pd tubuh kita adalah bagian tubuh kita, sama seeperti tangan, kaki dll, maka tak layak dibuang begitu saja baiknya dikubur, namun membuangnya hukumnya makruh, bukan haram, kecuali jikalau dirisaukan rambut potongan itu dilihat atau disentuh laki laki, maka sama dg hukumnya saat ia masih ditubuh kita, membuangnya menjadi syiddatul karaahah, (sangat makruh)
2. ia telah suci jika sudah diusahakan untuk dibersihkan, tidak lagi najis hukumnya.
3. tidak ada keharusan memilih majelis mana yg kita inginkan, boleh yg dekat boleh y jauh
4. diperbolehkan jika selepas wudhu, jika sebelum wudhu maka mesti dibersihkan dulu, jika setelah wudhu maka tidak apa.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam