Home Forums Forum Masalah Fiqih fiqih sholat Re:fiqih sholat

#79708777
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai mengucapkan Assalamualaika ayyuhannabiyy wr wb, adalah wajib dan merupakan Syarat Sah shalat, demikian dalam Madzhab Syafii, mengenai pendapat para muhaddits lainnya bahwa setelah wafat mereka merubah pembacaan salam itu maka Imam Syafii tetap berpegang pada yg diajarkan langsung oleh Rasul saw dimasa hidupnya,

dan Jumhur (sebagian besar) ulama tetap berpegang pada lafadh yg diajarkan dimasa hidupnya Nabi saw, demi menjaga lafadh shalat yg diajarkan oleh Rasul saw (Atahdzir wattanwir Juz 11 hal 318)

dan didalam madzhab syafii tidak sah terkecuali mengucapkan \"Assalamualaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarakatuh\" (AL Majmu\’ Juz 4 hal 81),

dan Imam syafii memang merupakan satu satunya Imam yg sangat berhati hati dalam memutuskan hukum dan fatwa, terbukti sebagian besar ulama bermadzhabkan syafii.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam