Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Fiqih : Hukum Musik serta alat Musik › Re:gitar gambus
October 2, 2007 at 4:10 pm
#75554506
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
Jumhur 4 madzhab mengharamkannya, walaupun ada juga pendapat yg membolehknnya, sebagian yg menghalalkannya beralasan bahwa \’Ud dipakai untuk mengingat Allah, bukan Laghwum (melupakan Allah).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam