Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hak Waris Dari Ibu › Re:Hak Waris Dari Ibu
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kebahagiaan semoga selalu mewarnai hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pembagian waris itu sama rata selama mereka adalah anak kandung almarhumah, dan anak wanita almarhumah mendapat bagian setengah dari bagian anak pria almarhumah.
2. suami almarhumah yg kedualah yg mendapatkan warisan, suami yg pertama tidak mendapat warisan karena yg mendapat bagian adalah suami yg masih menjadi suaminya saat ia wafat, bila keduanya telah cerai maka keduanya tak mendapat bagian, bagiannya adalah seperempat harta istrinya bila ada anak lelaki, bila tak ada anak lelaki maka bagiannya setengah harta. Setelah diberikan pada bagian suami maka barulah harta dibagikan pada anak anak kandung Almarhumah.
3. adik kandung suami tak mendapat bagian waris, mengenai jasanya itu tentunya bila ada perjanjian untuk minta upah di awal perawatannya maka dibayarkan, bila tidak maka tidak, terkecuali bila ada wasiat almarhumah.
4. saudara yg seibu, atau seayah mereka muhrim, tidak batal wudhu (walau bukan seayah seibu).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam