Home Forums Forum Masalah Fiqih Hakkul adami dan Perbedaan Nasab Re:Hakkul adami dan Perbedaan Nasab

#154388688
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. jika pembuat cd itu ridho maka tak ada masalah dalam hal tsb, jika ia tidak ridho maka perlu ridhonya utk menyelesaikan masalah tsb, bisa dg uang, atau dg izinnya.

2. mengenai kejadian yg mati kelaparan adalah karena lemahnya iman mereka dalam mengikuti tuntunan sang Nabi saw, namun Allah swt juga tidak menyia nyiakan mereka, sebagaimana dijelaskan bahwa kelak dihari kiamat Allah swt memanggil hamba hamba Nya yg susah dimasa kehidupan dunia, Allah swt berkata : telah sempit keadaan kalian didunia, dan kini kalianlah yg kaya raya, dan orang orang kaya yg kikir akan mengemis pada kalian saat ini, merekalah yg miskin dan faqir.

3. Imam Syafii dan Madzhab Syafii berpendapat pernikahan antara keturunan Rasul saw dengan yg bukan dzurriyah adalah tidak kufu, Imam Syafii juga menganggap tidak kufu pernikahan antara orang miskin dan orang kaya,

mengapa?, jangan berprasangka buruk dulu terhadap Imam besar ini, sungguh Imam Syafii melihat ketika seorang wanita miskin menikah dengan pria yg kaya, maka sering terjadi sang wanita tersiksa, tak terbiasa mengikuti adat suaminya yg mewah, makanannya, cara bergaulnya, maka jadilah si istri terhina dan dianggap kampungan oleh keluarga suami, hal ini hampir selalu terjadi dsn banyak sekali banyak perceraian sebabnya.

sebaliknya ketika seorang pria miskin menikahi wanita kaya, maka ia tak akan mampu menutupi kebutuhan istrinya, maka istri harus menahan diri dan tersiksa demi menyesuaikan diri dg pria/suami yg miskin, maka terjadi banyak pula perceraian

disinilah Imam syafii mengatakan pernikahanya tidak kufu, demi menjaga kelansgungan asri nya rumah tangga itu sendiri.

dan juga pernikahan wanita syarifah dg pria yg bukan dzurriyyah akan memutus jalur keturunan Rasul saw, semestinya keturunan Rasul saw dilestarikan dan dijaga, sebagaimana firman Allah swt : \"Katakanlah wahai Muhammad, aku tak meminta pada kalian upah bayaran atas jasa ini, terkecuali kasih sayang kalian pada keluargaku\" (QS Assyuura 23).

namun wanita syarifah sah menikah dg pria yg bukan Dzurriyyah bila walinya setuju dan wanita itu sendiri setuju, namun ada pendapat yg mengatakan yg dimaksud walinya adalah bukan ayahnya saja, tapi semua dzurriyah yg ada dimuka bumi,

namun pendapat yg mu\’tamad (dipegang) oleh ulama kita saat ini adalah cukup disetujui oleh wanita tsb dan walinya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam