Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hal Wasiat › Re:Hal Wasiat
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
wasiat harta wajib dilaksanakan jika disetujui oleh ahli waris, jika tidak disetujui maka sepertiganya saja yg wajib dijalankan,
wasiat selain harta, maka hal itu adalah perbuatan baik dan birrul walidayn, jika tidak mampu dijalankan maka tentunya gugur.
jika dari orang lain maka itu dari amal baik kita, jika dilakukan mendapat pahala, jika tidak dilakukan bisa terkena dosa bisa tidak, tergantung keadaan, jika posisinya sebagai amanat dari saudaranya, atau amanat dari sahabat karibnya, lalu ia mengkhianatinya, maka terkena dosa, jika dari orang yg tak dikenal, dan tak ada hubungan apa apa dengannya, maka tak melakukan wasiat tidak berdosa.
misalnya ada sms yg berbunyi : \"bla..bla..bla.., sebarkan!\", maka orang itu hidup atau wafat hukumnya sama saja, boleh kita jalankan boleh tidak.
jika orang tua (ayah bunda) maka termasuk bakti pada orang tua atau durhaka, misalnya ia memerintah menikah dg seorang wanita, lalu wanita itu tidak mau maka gugur kewajibannya untuk menunaikan birrul walidayn, karena bukan dari kesalahannya,
tapi jika ia yg tidak mau pada wanita yg sudah diwasiatkan oleh ayah bundanya tuk dinikahi, maka dilihat, jika sebab yg syar\’i, misalnya wanita itu jahat, pemabuk, tidak shalat dll, maka kewajibannya gugur, jika karena sebab yg tidak syar\’i maka ia bisa terkena dosa durhaka, dan Allah Maha Mengadili.
mengenai dosa tidak melakukan wasiat saya tidak menemukan hadits shahih yg membahasnya, namun mengenai sunnahnya berwasiat maka hal itu terdapat puluhan hadits shahih, dan bahkan pada Alqur\’anulkarim QS AL Baqarah 180. juga pada Al Maidah 106, bahkan pada Al Baqarah 181 adalah dosa besar bagi yg merubah wasiat atau mengkhianatinya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam