Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hukum Asuransi › Re:Hukum Asuransi
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keluhuran semoga selalu menerangi anda setiap saat
Saudaraku, adaperbedaan pendapat mengenai Asuransi, namun asuransi syariah adalah halal karena mengumpulkan uang dg dasar tolong menolong.
namun asuransi yg umum, sebagian ulama menjelaskan bahwa hal itu merupakan hal yg diharamkan, sebagaimana Hadits Rasul saw yg diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa\’i dan Ibn Maajah, bahwa Rasul saw melarang perdagangan yg tidak pasti keuntungannya, (Fiqh Islami wa adillatuhu Li wahbah Azzuhaili Juz 5 hal 3415-3429)
sebagaimana asuransi, yg membayar tak dapat dipastikan akan mendapatkannya, dan yg belum memenuhi target dalam pembayaran bisa saja mendapat keuntungan yg berlimpah.
baiknya bagi anda untuk mencari pekerjaan lain yg lebih diridhoi Allah swt, bila telah terlanjur mempunyai kebutuhan mendesak dalam keperluan rumah nafkah dll maka tak perlu terburu buru dan galau, boleh anda bekerja sembari teruslah berusaha mencari pekerjaan lain,
kita sudah banyak terjebak dalam hal yg haram, dalam ucapan dan perkataan, dalam perbuatan, makanan dan lainnya, maka kita harus menghindarinya namun tak akan mampu kita menghindarinya sekaligus..namun janganlah kita sirna dari usaha menyelamatkan diri dari perangkap dosa
dan jangan lupa untuk selalu berdoa meminta pekerjaan yg lebih diridhoi Nya.. hanya Dia Yang Mengampuni, dan Hanya Dia pula yg paling sempurna pertolongannya,
dan keluh kesah hamba terhadap Penciptanya merupakan hubungan Indah yg sangat mulia,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam