Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum beli barang curian › Re:hukum beli barang curian
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
masalahnya jual beli anda sah secara syariah karena anda membeli dg harga yg pantas dari penjual dan tidak tahu itu barang curian, maka hp itu halal untuk anda, namun yg menjadi masalah kini adalah menyembunyikan pencuri yaitu teman anda, desak dia agar bertobat dan mencari orang yg ia curi dan mengembalikan harganya saja, karena barang sudah dibeli oleh anda.
misal ia mencurinya di halte bus fulani, maka ia pada jam sekian, maka ia layak berhari hari menanti disana untuk menebus dosanya sebelum dituntut dikubur dan di akhirat, jika lama tak juga berhasil maka perintahkan teman anda menyerahkan diri ke kepolisian dan mengakui kesalahan dan siap megganti, barangkali yg dicuri melapor,
berat memang, namun jauh lebih ringan dari penjara akhirat, jika anda lihat teman anda lemah iman, maka bujuk ia bersedekah seharga barang itu dan diniatkan sedekahnya utk yg dicuri.
ini alternatif menyelesaikan masalah di akhirat, namun masalah di dunia ia dalam status bahaya sebelum meyelesaikannya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam