Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hukum gaji yg diterima dari hasil menyuap › Re:Hukum gaji yg diterima dari hasil menyuap
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan keridhoan Nya swt selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
1. menyuap demi mendapatkan pekerjaan bila ia terpaksa melakukannya karena tuntutan nafkah maka dosa bukan padanya, tapi pada yg meminta suap.
namun hal itu selama tak menjatuhkan hak orang lain, bila ia tahu bahwa perbuatannya itu menyebabkan kerugian pada orang lain maka ia berdosa tentunya, dan pekerjaannya setelah itu tidak terkena dosa karena dosa adalah kedhalimannya pada orang itu, dan selama pekerjaannya halal maka tetap tak terkena dosa.
2. sebagaimana saya jelaskan diatas bahwa selama ia terjebak dan bila tak masuk sekolah itu maka ia akan sangat dirugikan maka ia tak dosa, namun dosa adalah pada penuntut uang sogok, namun bila ia merugikan orang lain / siswa lain yg jujur disingkirkan karena ia telah membayar sogok maka ia berdosa dalam perbuatan dhalimnya, dan perbuatan dhalim itu tak akan bisa dihapus dengan istighfar, karena perbuatan antara sesama manusia haruslah dimaafkan oleh orangnya, atau akan diangkat di sidang akbar kelak.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam