Home Forums Forum Masalah Fiqih hukum-hukum dalam pernikahan Re:hukum-hukum dalam pernikahan

#76947121
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Watha\’ berarti Jimak (bersetubuh), syubhat adalah tidak jelas halal dan haramnya.

salah satu contoh misalnya pernikahan setelah sah dan bersetubuh, lalu kemudian diketahui bahwa ternyata lelaki dan wanita itu saudara kandung, padahal sebelumnya tidak diketahui, maka pernikahannya Batal, dan hukum persetubuhan sebelumnya itu tak disebut Zina, tidak pula disebut pernikahan sah, namun disebut Watha; Syubhat.

singkatnya maksud dari Watha\’ syuhbat adalah persetubuhan yg bukan perniklahan yg sah, yaitu berupa zina namun tidak dihukumi zina.

atau lelaki yg menikahi ibu susunya tanpa ia ketahui, tentunya pernikahannya tak sah dan batal, namun bila ia telah menyetubuhinya maka hukumnya watha\’ syubhat, tidak berdosa zina, namun pernikahannya dibatalkan.

dhihar digunakan oleh bangsa arab untuk mentalak istrinya, bila suami berkata padqa istrinya misalnya : pundakmu seperti pundak ibuku, atau tanganmu seperti tangan kakak kandungku,

maka ini jatuh talak bila disertai niat talak, bila tidak maka tidak.

he..he,,he,, semoga segera menikah saudaraku..,

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

Wallahu a’lam