Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum-hukum › Re:hukum-hukum
June 7, 2007 at 11:06 am
#76297654
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
hal seperti itu disebut oleh para fuqaha sebagai \"Muhallil\", yaitu yg menghalalkan antara suami istri yg bercerai agar halal tuk menikah kembali.
hal seperti ini sah akad nikahnya secara syariah selama tak ada ucapan perjanjian akan hal itu, namun haram hukumnya dan merupakan dosa besar,
menjadi haram karena niatnya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam