Home › Forums › Forum Masalah Umum › HUKUM PAJAK DLM AGAMA › Re:HUKUM PAJAK DLM AGAMA
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikhtilaf para fuqaha kita tentang hal itu, sebagian berpendapat hal itu berupa penipuan dan perbuatan munkar, namun sebagian lainnya mengatakan pajak tidak ada hukum syariah tuk membayarnya, maka sebisanya untuk dihindari, karena bersedekah lebih berhak dilakukan daripada pajak, namun hal ini jika tak dirisaukan akibatnya.
maka selama bisa dihindari maka hindarilah, dan jika risau akan membawa sangsi maka bayarkanlah, karena membayar demi keselamatan adalah hal yg masyru\’.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wassalam