Home › Forums › Forum Masalah Umum › hukum pinjaman › Re:hukum pinjaman
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Nya swt semoga selalu berpijar menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf atas keterlambatan saya, sungguh tak ada maksud tuk menunda nunda jawaban tu anda, cuma saya sering terlewat karena kealpaan saya, barangkali kacamata ini sudah mesti diganti, beribu maaf.
mengenai pinjaman itu tentunya adalah riba hukumnya, demikian pula kredit, maka semampunya dihindari, namun bila kita terjebak hingga tak bisa lagi menghindarinya maka hal itu diharapkan ada pertimbangan pengampunan Allah swt.
mengenai kredit selama tak ada perjanjian bila terlambat membayar maka harus menambah bunga, maka bukan riba.
juga diysaratkan saat transaksi tidak disebutkan bunga sekian sekian..
contohnya transaksi riba : \"saya beli mobil ini dengan harga 100 juta, dengan cicilan selama dua tahun, dengan membayar bunganya setiap bulan sekian maka harganya menjadi 120 juta\".
contoh transaksi kredit yg bukan riba : \"saya beli mobil ini dengan harga 120 juta dengan cicilan 2 tahun\". (tanpa menyebut bunga sekian sekiannya, atau menyebut bila cash 100 juta bila kredit 120 juta)
demikian saudaraku yg kumuliakan, maaf saya meringkas jawaba karena saya m enjawab dari Kualalumpur malaysia,
bila anda ada yg belum jelas anda dapat menanyakan lagi
beribu maaf saudaraku, mohon doa,
wassalam