Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukuman bagi pembunuh Re:Hukuman bagi pembunuh

#185445336
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
syariah islam baru bisa dijalankan apabila muslimin sudah terbenahi, mulai rakyatnya hingga pimpinan pimpinannya, jika dalam keadaan saat ini maka semua para Da;i dan ulama terkena dosa jika tidak menyeru mereka pada keluhuran, jika muslimin telah terbenahi barulah hukum syariah bisa ditegakkan, tanpa perlu revolusi dan kekerasan.

jika kini hukum islam (huduud) ditegakkan maka yg menolaknya adalah muslimin sendiri, maka muslim dg muslim akan saling bunuh dan musuh musuh islam akan menertawakan muslimin, tanpa perlu dihancurkan muslimin sudah saling bunuh dan hancur sendiri.

kita tidak bisa menyalahkan sebagian besar muslimin yg menolak hukum islam, karena mereka dalam kejahilan, dan kondisi muslimin yg belum bisa menerima hukum islam secara kaafah yg mesti dibenahi.

dan tentunya sebagaimana anda katakan, hukum islam tak bisa diambil secara sepotong sepotong, jadi bukan hukumnya saja, tapi sikonnya mesti mendukung pula, hukum potong tangan tak bisa dilakukan selama belum ada baytul maal yg bisa menjamin semua orang fuqara untuk tidak kelaparan, dan orang orang muslim sudah peduli dg keadaan saudara muslimnya yg susah, jika semua muslimin miskin sudah disubsidi oleh baytul maal dan muslimin yg mampu sudah menjalankan keperdulian pada yg susah, lalu masih juga ada yg mencuri, maka bisa diperlakukan hukum potong tangan,

sebagaimana ketika Khalifah umar bin khattab ra didatangi seseorang yg mengadukan ia dicuri oleh tetangganya, maka ketika tetangganya dipanggil dan ditanya sebabnya, tetangganya berkata : aku lapar. aku tidak punya makanan, dan tetanggaku berkecukupan.
maka Khalifah umar ra memerintahkan agar yg dicuri yg dihukum tahdzir (peringatan, bukan potong tangan), ketika ia bertanya kenapa ia yg dihukum bukan pencuri, maka khalifah Umar ra menjawab : kau yg mesti dihukum karena kau mampu dan berkelebihan tapi kau tidak tahu tetanggamu lapar.

demikian dalam hal pembunuhan, jika hak hak muslimin sudah diketahui oleh muslimin, pengajaran Alqur;an sudah menyeluruh, maka muslimin sudah tahu hak dan kewajibannya, tahu dan yakin bahwa jika mereka berdosa akan mendapat balasan dari Allah jika tidak bertobat, tahu kalau mengganggu muslim lain terkena dosa besar, lalu masih juga membunuh, barulah diberlakukan huduud utk nyawa dibayar nyawa,

demikian dalam segala hal berupa hukum syariah, seperti Rajam untuk pezina, tak bisa diberlakukan jika media media masih dg bebas menyiarkan pornografi, jika sudah tiada pornografi, wanita sudah menutup auratnya, tiada tempat prostitusi, muslim dan muslimah sudah terpisah tempatnya tidak bersatu campur baur di sekolah, dirumah, di pekerjaan, dikendaraan umum dll, maka barulah hukum rajam diberlakukan bagi yg masih berzina.

namun jika pornografi masih menyebar dimana mana, percampuran bebas pria dan wanita non muhrim masih bebas dirumah mereka, dipekerjaan, di kendaraan umum, dll masih berjalan, belum bisa diberlakukan hukum rajam.

namun untuk masalah pornografi, saya pernah ajukan ke beberapa stasion televisi bahwa mereka bertanggungjawab atas dosa, dg menayangkan tayangan2 yg membuka aurat, mengajarkan pacaran, mengajarkan hubungan bebas, namun jawaban mereka singkat saja : kami hanya mengikuti selera penonton pak ustaz, jika masyarakat senangnya hal hal yg berbau islami seperti di bulan ramadhan, kamipun berlomba lomba menayangkannya, jika masyarakat menyukai tayangan tayangan hantu, jin, dan hal hal mistis, kamipun berlomba lomba menayangkannya, jika masyarakat menyukai hal hal yg porno, kamipun mengikuti selera masyarakat saja.

inilah saudaraku, kembali pada awalnya, yaitu pembenahan masyarakat, yg itu akan muncul dan terbenahi sendiri ke media dan pemerintahannya.

penjual narkoba akan hilang sendiri jika tak ada yg membelinya, miras akan bangkrut jika tak ada yg mengkonsumsinya, prostitusi akan bubar jika tak ada yg mau berzina, media akan menayangkan tayangan2 islami dan bimbingan luhur jika masyarakat menyukainya, pemimpin akan berlomba lomba menjalankan syariah islam jika masyarakjat menghendakinya.

kembali pada pertanyaan anda, islam mesti kaafah, dan tugas kita membenahi masyarakat, yg dg itu islam akan bangkit kembali, berhasil atau tidak maka itu kembali pada kehendak Allah swt, karena kita hanya berusaha, dan bukan Maha Berkuasa. tentunya Allah swt akan merubah kaum ini jika kita ingin berubah dan berbenah diri.

maka islam kaafah adalah dg menuntun masyarakat kembali pada keluhuran.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam