Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukumnya: Animasi Re:Hukumnya: Animasi

#203152674
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
6. hal itu tidak dilarang dalam syariah, demikian pula cartoon, demikian sebagian ulama ahlussunnnah waljamaah masa kini mengatakan, karena ia termasuk pada permainan anak anak, permainan anak anak dibolehkan dalam syariah, dan animasi/cartoon walau ditonton orang dewasa, namun kita kembali pada asal hukumnya, yaitu asal hukumnya adalah boleh saja.

6. pertanyaan keenam saya tidak memahami maknanya saudaraku dan saya tak mau negira ngira, anda bisa emailkan pada Admin V : qolby83@yahoo.com masukkan ke file attvhement, dan sebutkan \"file pribadi\", maka ia tak akan membacanya dan akan menyampaikannya pada saya,

atau melalui surat saudaraku, diarahkan pada saya maka tak ada yg akan membacanya, saya selalu setiap hari ada di sekertariat Majelis Rasulullah saw di Jl Cikoko Barat 4 No.66 rt 03 / 05. cikoko, Pancoran, 12770 Jaksel. Belakang Masjid Hasanudin MT Haryono. 021 7986709

namun surat saya penuh pula saudaraku, maka butuh waktu dan beribu maaf jika terlambatj jawabannya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam