Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hutang dan maaf › Re:Hutang dan maaf
March 26, 2008 at 1:03 pm
#94343463
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
uang itu tetap sah sebagai pembayaran hutang, namun si penerima dapat menuntutnya ke Qadhiy bahwa ia diberi uang haram, dan itu adalah jika ia tahu betul dengan dua saksi yg siap bersumpah menyaksiksan bahwa uang itu adalah uang haram, mata tuntutannya adalah didholimi dengan uang haram
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam