Home › Forums › Forum Masalah Umum › Ibadah yang berlebihan › Re:Ibadah yang berlebihan
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
ada perbedaan antara ibadah yg berlebih lebihan ini, ada yg sejalan dg syariah, ada yg merupakan pengingkaran terhadap syariah.
bila sejalan dg syariah maka boleh boleh saja, seperti haji setiap tahun, umroh berkali kali, hal ini lumrah saja, dan yg dilarang adalah yg mengingkari syariah, misalnya menambah jumlah bulam ramdhan, menambah rakaat shalat, tentunya hal ini merupakan hal yg keliru dan mungkar
boleh boleh saja mengikuti ibadah yg tak dicontohkan Rasul saw selama tak melanggar syariah dan selama hal itu membawa maslahat bagi kita, misalnya membaca terjemahan Alqur\’an, mendengar audio Alqur\’an, membangun masjid yg beratap, membuat lantai masjid dg marmar, karena dizaman Rasul saw masjid tak diberi lantai, memakai pengeras suara, dan hal hal baru lainnya yg tak bertentangan dg syariah.
boleh mengikuti ibadah org lain selain Rasulullah saw, misalnya mengikuti Umar atau sahabat Rasulullah saw lainnya, karena mereka itu pewaris syariah rasul saw, yg dilakukan oleh mereka pastilah dilakukan oleh Rasul saw, atau paling tidak bahwa hal itu sesuai dg syariah Rasul saw, karena mustahil mereka melakukannya bila hal itu munkar, karena dibenarkan oleh para sahabat dan para Imam
tentunya Umar bin Khattab ra bukanlah orang bodoh yg mengada adakan syariah baru, ia adalah Amirulmukminin yg dipanut oleh seluruh sahabat radhiyallahu \’anhum, dan mengenai tarawih ini bukan hanya 23 rakaat saja, namun ada sahabat yg melakukan hingga 41 rakaat, yaitu Madzhab maliki, dan hingga kini masih diberlakukan di Madinah Almunawwarah, mereka tidak mengarang syariah baru, namun tentunya dengan pertimbangan yg matang dan diikuti pula oleh ribuan imam dan muhaddits selepas mereka.
bila hal itu munkar maka niscaya telah ditentang oleh ratusan Imam dan Muhaddits yg ada dizamannya atau yg sesudahnya.
namun bila hal itu tak ditentang oleh mereka, sedangkan mereka itu adalah pakar hadits dan syariah yg hafal ratusan ribu hadits, dan memiliki samudra keluasan ilmu syariah yg demikian luasnya, Sebagaimana para pakar hadits bukanlah seperti yg terjadi dimasa kini yg mengaku ngaku sebagai pakar hadits, seorang ahli hadits mestilah telah mencapai derajat Alhafidh, alhafidh dalam para ahli hadits adalah yg telah hafal 100 ribu hadits berikut hukum sanad dan matannya, sedangkan 1 hadits yg bila panjangnya hanya sebaris saja itu bisa menjadi dua halaman panjangnya bila ditulis berikut hukum sanad dan hukum matannya, lalu bagaimana dg yg hafal 100 ribu hadits dg sanad dan hukum matannya?.
Diatas tingkatan Al Hafidh ini masih adalagi yg disebut Alhujjah, yaitu yg hafal 300 ribu hadits dengan hukum matan dan hukum sanadnya, diatasnya adalagi yg disebut : Hakiim, yaitu yg pakar hadits yg sudah melewati derajat Ahafidh dan Alhujjah, dan mereka memahami banyak lagi hadits hadits yg teriwayatkan.
(Hasyiah Luqathuddurar Bisyarh Nukhbatulfikar oleh Imam Al Hafidh Ibn Hajar Al Atsqalaniy).
Diatasnya lagi adalah derajat Imam, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal yg hafal 1 juta hadits dengan sanad dan matannya, dan Ia adalah murid dari Imam Syafii rahimahullah, dan dizaman itu terdapat ratusan Imam imam pakar hadits.
maka hal yg lucu bila hal fatwa fatwa mereka ditentang oleh orang yg tak tahu berapa rukun shalat dan hanya menukil nukil buku buku terjemah lalu berfatwa menjatuhkan fatwa mereka, lebih dari itu mereka menentang fatwa sahabat Rasul saw. yg mereka itu merupakan Murid Rasulullah saw.
maka menunjukkan danglaknya pemahaman mereka, dan semoga Allah mencurahkan hidayah,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kesejahteraan selalu,
wallahu a\’lam