Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Imam Hambali › Re:Imam Hambali
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. betul, Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits dhoif itu sebagai dalil dalam madzhabnya, dan beliau berfatwa bahwa bersentuhan dg wanita jika dg syahwat maka batal, jika tidak dg syahwat maka tidak batal.
maksud rujukan Imam Nawawi bahwa hanya madzhab hanafi saja yg mengatakan tidak batal, yg dimaksud adalah tidak batal secara mutlak, menyentuh dg syahwat atau tidak tetap tidak membatalkan wudhu, demikian dalam madzhab hanafi.
namun Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik berpendapat jika dg syahwat maka batal wudhu, jika tidak maka tidak.
sedangkan dalam madzhab syafii mengatakan batal secara mutlak, dg syahwat atau tidak dg syahwat, Imam Syafii berdalilkan bahwa kejadian itu telah mansukh dg ayat persentuhan.
2. hal itu kekhsusan bagi Rasul saw dan ahlulbait beliau saw, tidak untuk ummat beliau saw seluruhnya.
3. hal itu diperbuat oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan tidak dipungkiri oleh para muhadditsin, hanya wahabi saja yg memungkiri karena dangkalnya pemahaman mereka dalam syariah, bagaimana melarang tanpa dalil?
padahal telah jelas ayat itu adalah termasuk wasiat dg ketakwaan sebagaimana diperintahkan dalam khutbah.
4. boleh saudaraku, shalat boleh dilakukan ditempat yg sama selama waktu belum keluar, misalnya shalat dhuhur, lalu jika tak kebagian shalat dg jamaah pertama?, lalu ia tidak melakukan shalat fardhu?, tentunya tidak demikian, hal ini diakui oleh seluruh madzhab, hanya mereka saja yg mengada ada, melarang tanpa dalil.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam