Home › Forums › Forum Masalah Umum › ingin masuk thoriqoh alawiyah › Re:ingin masuk thoriqoh alawiyah
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
salam rindu selalu tuk anda, kapan saya bisa kunjung ke madura?, sungguh saya sudah kunjung sampai ke irian, bahkan malaysia dan lainnya, namun madura saya belum pernah kunjung, padahal madura terkenal dan masyhur dg para pecinta Rasul saw..
1. saudaraku, hamba ini tak layak jadi murid yg baik, bagaimana menjadi guru apalagi mursyid..?, munzir ini cuma pendosa yg berharap pegampunan Allah swt dari doa anda dan jamaah.
namun saya dapat menyambungkan sanad keguruan thariqah alawiyyah kepada anda dari guru Mulia kita.
2. Thariqah alawiyyah adalah sunnah nabi saw, tak ada larangan kecuali yg dilarang rasul saw, dan tak ada anjuran kecuali yg dianjurkan Rasul saw, diantara ajaran thariqah alawiyyah adalah ratib haddad, ratib attas, itu semua bukan buatan shohiburratib, tapi kumpulan hadits Rasul saw yg dipadukan oleh shahiburratib.
sdrku anda dapat mendownload dg gratis di kiri tampilan web ini : wirdullatif Imam Haddad, ia juga merupakan ajara thariqah alaqiyyah, sudah saya syarahkan beserta terjemah dan syarah hadits2nya, amalkanlah..
Thariqah alawiyyah mengambil tauhid Imam Asy\’ariy, dan mengambil fiqih madzhab syafii, dan ajaran tasawwuf nya bisa diambil dari para tokoh thariqqah alawiyyah, seperti Hujjatul islam Al Imam Abdullah Alhaddad yg sangat banyak kitabnya, dan banyak lagi tokoh Thariqah alawiyyah lainnya.
hampir semua ulama dan kyai sepuh di madura menjalankan thariqah alawiyyah, mereka membaca ratib haddad, ratib atttas, wirdullatif, itu semua tanda bahwa mereka berjalan dg thariqah alawiyyah
3. mengenai hal itu, bisa jadi haram bisa mubah, yg disebut menyogok (Raasyi walmurtasyi) yaitu yg menyogok dan yg disogok.
itu adalah mereka yg memberi imbalan untuk keperluannya dg merugikan orang lain, jika tak merugikan orang lain maka boleh saja.
misalnya dg memberi imbalan maka orang yg mestinya diterima menjadi gagal sebab kita maju dg imbalan, maka hal itu tergolong pada sogok menyogok.
dalam hal lain, jika kita sangat membutuhkan sesuatu, apakah berupa pekerjaan, perijinan dll, yg sangat penting bagi kita, namun tak bisa terlaksana kecuali harus membayar, maka yg menuntut bayaran terkena dosa dan kita dalam posisi mubah, karena terdholimi/tertindas, maka hal itu tidak haram, tapi haram bagi sang penuntut.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
salam rindu