Home Forums Forum Masalah Umum jamaah tagblig Re:jamaah tagblig

#165388112
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengemis diperbolehkan walau dilakukan oleh orang kaya raya, meminta bantuan pada saudara muslim adalah hal yg diperbolehkan, misalnya A seorang yg mampu, lalu ia datang pada B dan berkata : Bisa bantu saya uang 1 juta?, saya sedang butuh uang mendadak, saya tidak punya uang simpanan.
hal itu boleh saja walau ia punya banyak harta. namun sebaiknya memang tidak mengemis, dan sedekah diberikan lebih utama pada orang yg tidak mampu namun tidak meminta.

hal yg menjadi dosa adalah berpura pura miskin, mungkin sebagaimana kejadian di wilayah tsb.

kita tidak mengharamkan mengemis karena itu tidak diharamkan oleh Rasul saw, lebih lebih lagi negeri kita tidak punya Baitul Maal untuk para fuqara.

berapa oknum pendusta dan berapa fuqara di negeri kita?, memukul rata dengan hukum mengharamkan mengemis adalah bertentangan dg syariah.

bisa saja negara menangkap para pengemis dan menginterogasinya, jika ia benar benar faqir maka disantuni dan dilepaskan, jika ia menipu maka dihukum

tidak perlu fatwa ulama turun tangan dalam hal ini sebelum ada baitul maal yg menjamin para fuqara.

jika mengemis haram, maka khalayak fuqara bisa menyamakannya dg mencuri, bisa saja para pengemis beralih profesi menjadi pencuri, karena toh keduanya haram, tentu kita lebih memilih banyaknya pengemis daripada banyaknya pencuri, walau yg terbaik adalah tidak ada fuqara di negeri kita.

disamping itu, perbuatan mengemis bisa memancing orang kikir untuk mau bersedekah, mungkin karena kesibukan kita kita lupa sedekah pada fuqara, tapi karena melihat mereka mengemis muncullah perasaan iba dan memberi, itu lebih baik daripada mengemis diharamkan dan membuat orang mampu semakin lupa membantu para fuqara.

[b]jika fatwa mengemis haram, mesti ada baitul maal dulu yg menjamin fuqara.

namun yg kita lihat dari nash yg jelas, bahwa baitul maal sudah ada dimasa Rasul saw namun Rasul saw masih memberi pengemis.[/b]

untuk wilayah tsb, menurut saya bukan ulama yg terjun, tapi pemerintah yg menertibkan mereka, rt mendata, rw mengawasi setiap data dari rt nya, lurah turun tangan, rt melaporkan jumlah fuqara pada wilayahnya, atau mengumpulkan orang mampu di rt nya untuk menyantuni yg fuqara di rt nya, masalah selesai dg mudah dg kesadaran

namun kembali pada jawaban saya diatas, saya yakin MUI memberikan penjelasan dan pengecualian, bukan hukum mutlak, namun dipersempit oleh media.

itu sering terjadi, seperti sebelum MUI mengeluarkan fatwa rokok haram, semua tv tidak berani menayangkan adegan film orang yg sedang merokok, selalu disensor.

namun ketika fatwa MUI mengharamkan rokok, anda bisa lihat hampir semua film barat menayangkan adegan merokok di media tv kita.

inilah sistem musuh islam yg sangat berbahaya yg menjangkit pada tubuh media kita.

lalu bagaimana dengan arak yg ditawarkan gratis di penerbangan penerbangan keluar negeri?, lalu bagaimana dg foto foto aurat yg terbuka dan dipajang di jalan jalan, di sinetron, di majalah majalah,

adakah hal hal itu dilupakan dan sibuk menindas fuqara yg sudah miskin dan tidak punya pekerjaan menjadi semakin tertindas pula dg larangan mengemis?

saya yakin para ulama kita lebih bijaksana dari berfikiran sempit seperti itu, saya berharap itu adalah salah faham dan kurang sempurnanya media menjelaskan fatwa tsb

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam