Home Forums Forum Masalah Fiqih jawab Re:jawab

#108709442
Munzir Almusawa
Participant

alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda

saudaraku yg kumuliakan,
selama wanita itu masih terikat dengan pernikahannya maka ia masih milik suaminya, lepas dari perbuatan suaminya yg kurang baik misalnya, namun ikatan hubungan mereka diikat dg agama, maka itu tak bisa diputus kecuali dengan penyelesaian secara agama pula, yaitu perceraian, dan sebelum itu maka tak dibenarkan ada pria lain yg mendekatinya,

maka jika wanita itu merasa demikian maka segeralah ia menjelaskan pada suaminya, agar suami mengambil keputusan dengan mencerainya atau merubah hal hal yg menjadi pengganjal dalam pernikahan mereka

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam