Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › jimat&namimah › Re:jimat&namimah
May 31, 2006 at 3:05 am
#72070404
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan semoga selalu menaungi anda setiap kejap,
mengenai pertanyaan anda telah saya jawab pada pertanyaan yg sama oleh saudara Muhammad, dua pesan sebelum ini.
yg Jelas Imam Qurtubi membolehkannya dan beberapa ulama lainnya,
namun terus terang saja, pribadi saya tak suka dengan Jimat dan Pusaka keramat dan lain2, terkecuali kalau bekas wudhunya Rasul saw atau bekas2 Rasul saw, karena Mahabbah.
namun ketidak sukaan kita tak dapat merubah hukum yg memperbolehkannya.
saya sama seperti anda, dan guru sayapun demikian.
wallahu a\’lam