Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › jualan di masjid › Re:jualan di masjid
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keluhuran semoga terlimpah atas anda dan keluarga,
1. Mengenai hukum berdagang di lingkungan masjid merupakan hal yg dilarang, sebagaimana belasan hadits shahih merujuk hal ini, sehingga Rasul saw bersabda : ?Bila ada orang yg berdagang di Masjid maka katakan kepadanya : semoga Allah membuat perdaganganmu tidak beruntung?.
Demikian Rasul saw menjelaskan, karena masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat mencari keuntungan duniawi.
Namun ada pendapat para ulama, dikhususkan bagi para pedagang yg berupa asesoris ibadah dan inventaris sunnah, maka hal itu mubah, bahkan di zaman seperti ini ia sudah termasuk menghidupkan sunnah Rasul saw, karena memancing pengunjung masjid untuk membeli hal hal yg berupa sunnah, seperti siwak, minyak wangi., peci, tasbih dll. Dan perdagangan seperti ini lebih condong kepada Dakwah dan menarik ummat untuk memakai sunnah, misalnya orang yg masuk masjid untuk shalat, lalu ia melihat penjual siwak/peci dll, maka ia membeli untuk dipakai, atau membeli untuk anak2nya dll, maka hal ini hal yg sangat mulia, dan pribadi saya sangat berterimakasih atas para pedagang ini,
Namun tentunya jangan sampai didalam masjid, karena akan mengganggu, tapi cukup di pagar masjid atau parkir masjid.
2. Berdagang adalah sunnah Rasul saw, demikian pula menggembala, demikian pula bertani
3. Rasul saw tidak bekerja/berdagang setelah diangkat menjadi Nabi, nafkah beliau didukung oleh para sahabat, nafkah beliau juga dari Khumus (seperlima) dari baitulmal yg dikhususkan untuk Rasul saw dan keluarga beliau saw, namun berkali kali ketika hasil Baitulmal itu dibagikan, beliau saw selalu membaginya sampai habis dan tak disisakan sedikitpun untuk diri beliau saw.
Wallahu a?lam