Home Forums Forum Masalah Fiqih lebih utama mana,ta\’lim atau undangan Re:lebih utama mana,ta\’lim atau undangan

#202337049
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. maknanya tsaaniyatil wada\’ adalah pertemuan setelah dua kali berpisah, karena Anshar siudah bai\’at dg Nabi saw dua kali didekat Makkah tak lama nabi saw hijrah ke madinah, maka kedatangan nabi saw adalah setelah dua kali berpisah kini benar benar dikunjungi

2. banyak teriwayatkan dalam hadits Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dan lainnya bahwa sahabat mengaminkan doa nabi saw dg suara jahran, dan amin itu doa, yg artinya kabulkanlah wahai Allah, orang yg melarang doa dikeraskan maka bisa terkena dosa kufur

3. jika disetujui PLN, apalagi untuk kebutuhan umum bukan pribadi maka tak ada larangannya

4. jika bertentangan dg rukun shalat maka batal bermakmum padanya. jahr di siang hari dalam shalat dhuhur dan asar tidak membatalkan shalat, namun dosa bagi yg mengamalkannya, jika tidak tahu maka dosa karena ketidak tahuannya,namun bermakmum dibelakangnya sah.

jika fatihah nya merubah makna maka fatihah nya batal, maka shalatnya batal,

kalau mengeraskan suara tidak boleh maka bagaimana dg takbir?, fatihah?, salam dll..?

5. pakaian gamis adalah budaya sunnah yg disetujui Allah, dan Allah swt tidak membangkitkan nabi di jawa, jika Allah mau bisa demikian, namun Allah memilihnya di bangsa Arab, maka sebagian budayanya disetujui sebegai sunnah, dan sebagian dihapus karena diangggap budaya Kufar Qureisy

6. baiknya demikian, saling musyawarah agar jangan berbenturan waktunya.

7. Insya Allah jika ada kesempatan saya ke banjarmasin kita bisa berjumpa di kediaman anda, dan sampaikan pada ayahanda jika datang ke mjelis majulah kedepan, salam takdhim untuk beliau

8. salam takdhim pula untuk Guru Abdullah

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam