Home › Forums › Forum Masalah Umum › masalah boncengan › Re:masalah boncengan
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
saudaraku, jika secara syariah sebenarnya tidak dibenarkan, namun dimasa kini, wanita bisa naik ojek dengan pria yg tidak dikenal,
atau naik angkot, berdesakan dg pria non muhrim,
jika dilarang kaum wanita ke majelis malam malam, maka apa yg mereka lakukan dirumah?, menonton televisi, kabar2 artis, kabar zina mereka, kabar maksiat mereka,
itu yg terus mengisi jiwa wanita masa kini, maka alangkah baiknya jika hadir di majelis, apalagi diantar orang yg dipercaya oleh ayah ibunya, dan diizinkan oleh mereka, maka hal itu lebih baik.. semoga Allah swt menjaga hati anda agar selalu dalam keluhuran, amiin
tambahan, saya sudah menyediakan Majelis khusus wanita setiap hari minggu sebelum asar, tapi karena banyaknya jamaaah, anda bisa bayangkan, 15.000 hadirin, 25 ribu hadirin, apalagi di almunawar biasanya 50 ribu hadirin, nisa tidak mungkin kita usir kalau datang berboncengan, apalagi walinya mengizinkan, apa hak saya melarang kalau walinya mengizinkan?
yg terbaik nisa bergerombol bersama misalnya menyewa khusus 1 mobil atau mikrolet dari wilayahnya, dulu ini berjalan, namun sekarang namanya wanita, banyak yg terlambat datang, maka ditinggal, maka ia berboncengan.
namun masih ada hingga kini dari depok dll mereka meyewa mikrolet atau mobil sewaan
akan saya bahas malam selasa depan insya Allah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
dan jangan Lupa membaca Aqur\’an, jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.
Wallahu a\’lam