Home Forums Forum Masalah Umum masalah dalam pernikahan Re:masalah dalam pernikahan

#121886567
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

Saudariku yg kumuliakan,
talak hanyalah bisa jatuh dari suami, kecuali jika suami memberi hak khul\’ah pada istri, namun dalam kasus ini anda tidak terkena talak atau cerai atau fidyah dll, cukup dengan maaf suami,

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam