Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Masih Tukar Menukar › Re:Masih Tukar Menukar
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keluhuran Nya semoga selalu menerangi anda dan keluarga,
1. mengenai hp dan segala barang barang lainnya yg ditukar bukan merupakan riba, karena pertukaran yg bisa terkena riba hanyalah pada pertukaran uang dengan uang, emas dengan emas, perak dg perak, emas dengan perak dan makanan dengan makanan, .
akad secara syariah adalah berkata penjual kepada pembeli : \"Saya jual barang ini kepada anda seharga 10 ribu rupiah\" maka berkata pembeli : \"saya terima\". atau berkata penjual pada pembeli : \"saya jual handphone ini dengan dua buah handphone sejenisnya\". maka berkata pembeli : \"saya terima\".
ini adalah akad yg sah, sebuah handphone ditukar dengan dua buah handphone bukan riba, karena riba hanya pada emas, perak dan makanan dg makanan.
2. memang masjid adalah tempat untuk shalat, namun boleh boleh saja membunyikan murottal dll karena ini merupakan syiar, membuat orang mendengarkan Al Qur;an jauh lebih baik daripada mereka berdiam dan memikirkan keduniawian, memang ada Khilaf dalam masalah ini, namun yg membolehkan hal ini pun mempunyai dalil.
3. mengenai kelompok kelompok muslimin yg kini semakin banyak, kita tetap berpegang teguh pada Ahlussunnah waljama\’ah, kelompok yg terbanyak, karena kelompok kelompok kecil lainnya itu memisahkan diri dari kelompok terbesar dengan menganggap merekalah yg lebih benar, dalam hal ini kita sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa mereka lah yg salah, karena mereka mereka ini adalah kelompok baru yg dahulunya belum ada, lalu memisahkan diri mereka dan kemudian mengatakan sesat kepada kelompok terbanyak.
wallahu a\’lam