Home Forums Forum Masalah Tauhid Memberi makan jin Re:Memberi makan jin

#93609003
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. boleh saja memberi makan Jin, Rasul saw berkata pada Abu Hurairah ra, \"carikan batu untuk istinja dan jangan tulang dan kotoran kering\",
maka Abu Hurairah ra berkata : Kenapa istinja tak boleh pakai tulang dan kotorang kering?, maka Rasul saw bersabda : \"itu adalah makanan Jin, mereka bertanya padaku (setelah para jin masuk islam) apa yg akan mereka makan?, maka aku berdoa kepada Allah agar menjadikan rizki mereka pada setiap tulang dan kotoran kering\" (Shahih Bukhari)

kalau sekedar memberi makan saja maka boleh saja, namun menyembah atau memperbudak, inilah yg dilarang syariah, bunga dan kemenyan adalah makanan Jin Kafir, sebaiknya tidak diteruskan.

2. Rasul saw melarang pernikahan dg Jin, namun para ulama berikhtilaf apakah larangan itu bermakna haram atau hanya makruh, karena sering pula terdapat larangan Rasul saw namun hal itu makruh bukan haram,

Imam Malik memperbolehkannya namun mengatakannya makruh pernikahan Jin dengan manusia dan tidak mengharamkannya (Alfawakih Addawaaniy Bab Finnikah watthalaq, Fashl Arkanunnikah), sebagian Madzhab Syafii mengatakannya makruh, dan sebagian mengatakannya tidak sah.

Imam Ahmad bin Hanbal tak menyebut masalah ini, namun dalam kitab Alfuru\’ li Ibn Muflih menukil ucapan Zeyd Al\’ajamiy berdoa : Wahai Allah berilah aku istri seorang wanita dari kalangan Jin, agar bisa menemaniku dimanapun aku berada\", kitab ini bermadzhabkan Hambali, namun ia sendiri berkata Imam Ahmad tak membicarakan sesuatu masalah ini. (Alfuru\’ Li Ibn Muflih Bab Shalat, Fashl Tazawwuj biljinn).

berkata Imam Ramliy bahwa hal itu makruh dan tidak haram, kejelasannya panjang lebar pada I\’anatutthalibin bab 3 hal 328, Tuhfatul Muhtaj Bisyarh Minhaj Bab Nikah, Fashl : Maa Yuhramu minannikaah dan banyak lagi.

bahkan Imam Ramliy membahas jika telah sah menjadi istrinya, lalu Jin itu berubah wujud menjadi hewan dan lainnya asalkan ia tahu betul bahwa yg dihadapannya itu adalah istrinya dari bangsa jin, maka halal baginya.
mengenai persyaratan dan rukunnya saudaraku sungguh panjang lebar dengan banyak sekali ikhtilaf, anda dapat merujuk kitab2 diatas beribu maaf saya belum ada kesempatan menuliskannya.

kesimpulannya bahwa sebagian Ulama membolehkannya, sebagian memakruhkannya, sebagian menganggapnya tidak sah.

3. bacaan untuk dicintai orang adalah memperbanyak shalawat, dan dzikir subhanallahi wabihamdih, perbanyaklah sebanyak banyaknya, wajah anda akan cerah, hati anda akan cerah, dan orang akan senang memandang wajah anda karena Allah meneranginya dengan cahaya suci Nya swt.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam