Home Forums Forum Masalah Fiqih mengenai pemakaman & adab dalam majelis Re:mengenai pemakaman & adab dalam majelis

#184327844
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
lama sekali saudari tak muncul di forum, saya terus mendoakan, Insya Allah sebaik baik pilihan Allah akan mendampingi saudari.

1. mengenai pemindahan jenazah yg sudah dikubur, hal itu diperbolehkan dg 2 syarat, yaitu dg keinginan keluarga almarhum, namun hukumnya makruh jika sebabnya tidak jelas, misalnya sebabnya hanya karena jauh dari kediaman keluarga dan sulit untuk dikunjungi, maka makruh hukumnya, namun jika misalnya daerah itu wilayah longsor, banjir dlsb, maka boleh dipindahkan dan hukumnya tidak makruh.

hal kedua adalah untuk maslahat muslimin, misalnya akan dibuat jalan, perumahan, rumah sakit dll, para ulama menjelaskan bahwa hak hak kemaslahatan orang yg masih hidup lebih patut didahulukan dari hak hak yg sudah wafat.

namun berbeda dg pekuburan para shalihin dan wali wali Allah, hendaknya tidak dipindah kecuali jika darurat, maksudnya misalnya wilayah itu sudah jadi genangan sampah, atau genangan banjir, atau sudah jadi kali, pasar, atau aliran air kotor, maka sebaiknya dipindah demi menghormatinya.

2. mengenai kehadiran di majelis taklim, bole saja sambil berdzikir, namun menjadi makruh jika dirisaukan dzikir kita membuat kita tak menyimak dg sempurna penyampaian ilmu yg sedang diajarkan

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam